JAKARTA - Kepolisian memberi peringatan kepada massa yang pro dan kontra terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika mereka tidak mengakhiri aksi unjuk rasa pada pukul 18.00 WIB, polisi akan membubarkan secara paksa.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, polisi akan melakukan tindakan preventif jika kedua massa tidak mematuhi imbauan untuk meninggalkan lokasi aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Nanti pukul 18.00 WIB kami suruh bubar. Kalau tidak mau, kami bubarkan secara paksa," ujar Iwan di lokasi aksi, Selasa (3/1).
Iwan menjelaskan, pembubaran massa pada pukul 18.00 WIB sesuai dengan pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang memberi batas waktu aksi unjuk rasa mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Meski berencana akan mengambil tindakan tegas, Iwan mengaku, kepolisian akan memberikan imbauan terlebih dahulu, yakni pada pukul 17.45 WIB, agar seluruh massa bergegas meninggalkan lokasi aksi.
"Tindakan persuasif dahulu, pukul 18.00 WIB kurang 15 menit sudah kami kasih tahu untuk persiapan bubar," ujar Iwan.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com, massa pro Ahok telah meninggalkan lokasi aksi. Mereka serentak pergi setelah koordinator aksi mengimbau massa pro Ahok meninggalkan lokasi sebelum pukul 18.00 WIB.
Hal berbeda terjadi pada kubu kontra Ahok. Sebagian besar dari mereka masih berkumpul dan mendengarkan orasi yang disampaikan oleh salah seorang peserta aksi.
Selain itu, Jalan RM Harsono yang berada di depan Gedung Kementan terpantau mulai dilewati oleh pengendara. Kepolisian juga terlihat mengamankan arus lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan.
Source : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170103173042-20-183824/polisi-akan-bubarkan-massa-pro-dan-kontra-ahok/
0 komentar:
Post a Comment