Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Via Facebook


Hakim di Pengadilan Mahkamah Agung Manhattan, AS telah memberikan izin terkait gugatan cerai seorang perawat di Brooklyn, yang menerima surat cerai suaminya melalui pesan pribadi yang diposting di situs jejaring sosial Facebook. Langkah ini dilakukan oleh sang mantan suami setelah upaya untuk menghubungi si istri kerap gagal.

Dilansir dari NDTV, (7/4), Matthew Cooper, Hakim Mahkamah Agung Manhattan akhirnya memutuskan baru-baru ini bahwa pengadilan memberikan izin pada wanita tersebut untuk mengabulkan gugatan perceraian menggunakan pesan pribadi melalui Facebook. Bagaimanapun, tidak jelas apakah keputusan ini akan menjadi preseden hukum bagi kasus orang lain.

Wanita bernama Ellanora Baidoo (26 tahun), menikah dengan Victor Sena Blood-Zraku, yang sama-sama berasal dari Ghana, dimana menikah dalam sebuah upacara sipil di tahun 2009. Namun, diketahui Victor menolak untuk menikah secara tradisional dengan tradisi Ghana sesuai janji yang dia dibuat untuk istrinya. Pihak Victor kemudian sulit menemukan keberadaan istrinya, semenjak percekcokan antara mereka terjadi. Dan Victor kemudian meninggalkan apartemen tanpa memberitahu siapa pun.

Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Via Facebook Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Post a Comment